Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional,NASIONAL,PERISTIWA,VIRAL » Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

  • account_circle GB9
  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau busuk praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) terdiri dari Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, kini tengah disorot tajam karena diduga terjadi pemotongan anggaran hingga 30%.

Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, mencoba menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya klarifikasi justru dibalas dengan arogansi dan intimidasi oleh aparat desa.

Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi terhadap Media

FWAB telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya mendapat tanggapan normatif, permintaan informasi publik ini justru ditanggapi dengan penolakan kasar dan tindakan intimidatif.

Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara hukum keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak bertanya soal anggaran.” Pernyataan dan sikap ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tapi juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan dugaan upaya pembungkaman media.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 195 juta.

2. Penolakan Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 huruf b dan c UU KIP:

> “Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai laporan keuangan, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran.”

Sanksi (Pasal 52 UU KIP):

> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai sanksi administratif.”

3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa

Apa yang terjadi di Desa Ngampel merupakan contoh nyata darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif terhadap jurnalis dan mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran, publik patut menduga bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.

Transparansi adalah jantung dari pemerintahan yang bersih. Dan ketika media, sebagai pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Tuntutan FWAB dan Rekomendasi

FWAB mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Bankeu di Desa Ngampel.

2. Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi sesuai UU Tipikor.

3. Komisi Informasi dan Dewan Pers memanggil aparat desa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.

4. Bupati Gresik memberi sanksi kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan informasi publik.

Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak bisa dibungkam. Publik berhak tahu.

Editor:yy

  • Penulis: GB9

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PKB Lamongan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    DPC PKB Lamongan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 16
    • 0Komentar

      MDTNI Journalist – Lamongan, 30 Agustus 2025 – Menghadapi situasi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia yang semakin dinamis dan penuh tantangan, DPC PKB Lamongan mengambil langkah konkret dengan menggelar Doa Bersama selama tiga hari (30 Agustus – 1 September 2025). Kegiatan ini digelar di kantor DPC PKB Lamongan dan beberapa pondok pesantren di Lamongan sebagai bentuk komitmen bersama #AyoJagaIndonesia […]

  • Madas Surabaya Gelar Silaturahmi Akbar, Komitmen Jaga Kondusifitas Kota dan Dukung Penuh Kepemimpinan Taufik

    Madas Surabaya Gelar Silaturahmi Akbar, Komitmen Jaga Kondusifitas Kota dan Dukung Penuh Kepemimpinan Taufik

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 15
    • 0Komentar

    SURABAYA, MDTNI Journalist – Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) menggelar acara silaturahmi akbar di Surabaya pada Minggu (31/8/2025). Acara ini mempertemukan tokoh, penasihat, pembina, serta seluruh pengurus dari DPP, DPD, dan DPAC Madas. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menjaga persatuan di antara seluruh anggota Madas se-Surabaya. Acara dibuka dengan pembacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan […]

  • Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Resmi  ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Fotomodel Juara Wajah Femina Era 80an,  Trixy Mahalia.

    Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Fotomodel Juara Wajah Femina Era 80an, Trixy Mahalia.

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MDTNI Journalist – Bali – Perjuangan panjang fotomodel era 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak baru. Rabu (3/9) Setelah 18 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, kini kasus tersebut resmi ditangani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. […]

  • Kegiatan apel koordinasi bersama muspika dan ormas dan perguruan silat dlm rangka menjaga Harkantibmas di wilayah Kebomas

    Kegiatan apel koordinasi bersama muspika dan ormas dan perguruan silat dlm rangka menjaga Harkantibmas di wilayah Kebomas

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MDTNI Journalist – GRESIK – Sebagai langkah proaktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kebomas, Gresik, menggelar apel koordinasi bersama pada 2 September 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan ormas dan perguruan silat, yang menunjukkan komitmen kolektif untuk menciptakan wilayah yang kondusif. Apel koordinasi ini dipimpin langsung oleh […]

  • PNIB dan Pagar Nusa Lingpasraga Gelar Istighotsah, Burdah Doa Untuk Keselamatan Bangsa Bersama KH Hanan Majdi

    PNIB dan Pagar Nusa Lingpasraga Gelar Istighotsah, Burdah Doa Untuk Keselamatan Bangsa Bersama KH Hanan Majdi

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 16
    • 0Komentar

      MDTNI Journalist – Jombang, 30 Agustus 2025 Memperingati Ulang Tahun Padepokan Pagar Lingpasraga Megaluh Yang Ke – 6, dan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80Th, Pagar Nusa Lingpasraga Megaluh Jombang bersama Organisasi Kemasyarakatan kebangsaan lintas agama, suku dan budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu menggelar acara Burdah, Istighotsah dan Doa Bersama untuk keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia Bersama KH Hanan Majdi dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. Acara […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken
    War

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle GB9
    • visibility 529
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

expand_less