Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional,NASIONAL,PERISTIWA,VIRAL » Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

  • account_circle GB9
  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau busuk praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) terdiri dari Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, kini tengah disorot tajam karena diduga terjadi pemotongan anggaran hingga 30%.

Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, mencoba menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya klarifikasi justru dibalas dengan arogansi dan intimidasi oleh aparat desa.

Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi terhadap Media

FWAB telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya mendapat tanggapan normatif, permintaan informasi publik ini justru ditanggapi dengan penolakan kasar dan tindakan intimidatif.

Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara hukum keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak bertanya soal anggaran.” Pernyataan dan sikap ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tapi juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan dugaan upaya pembungkaman media.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 195 juta.

2. Penolakan Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 huruf b dan c UU KIP:

> “Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai laporan keuangan, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran.”

Sanksi (Pasal 52 UU KIP):

> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai sanksi administratif.”

3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa

Apa yang terjadi di Desa Ngampel merupakan contoh nyata darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif terhadap jurnalis dan mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran, publik patut menduga bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.

Transparansi adalah jantung dari pemerintahan yang bersih. Dan ketika media, sebagai pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Tuntutan FWAB dan Rekomendasi

FWAB mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Bankeu di Desa Ngampel.

2. Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi sesuai UU Tipikor.

3. Komisi Informasi dan Dewan Pers memanggil aparat desa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.

4. Bupati Gresik memberi sanksi kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan informasi publik.

Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak bisa dibungkam. Publik berhak tahu.

Editor:yy

  • Penulis: GB9

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle GB9
    • visibility 313
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Wakapolres Tanjung Perak – Polsek Kenjeran Jogo Suroboyo, Madas Kenjeran Siap Dukung TNI-POLRI

    Wakapolres Tanjung Perak – Polsek Kenjeran Jogo Suroboyo, Madas Kenjeran Siap Dukung TNI-POLRI

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 25
    • 0Komentar

      MDTNI Journalist – Surabaya – Wakapolres Tanjung Perak berkunjung Ke Polsek Kenjeran di Sambut dengan Hangat Oleh Kapolsek Yuyus Andrias beserta Jajarannya dan Organisasi Masyarakat Madas Kenjeran.  Dalam Kunjungannya Wakapolres Anindita menyatakan sikap komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas) dan kondusifitas di Surabaya. Kami juga menghimbau kepada warga Surabaya, agar jaga diri […]

  • Istighotsah Kebangsaan Jama’ah Sholawat Nariyyah 4444 Sidoarjo Bersama Masyarakat Trosobo, Doakan Keselamatan dan Kedamaian Bangsa Indonesia.

    Istighotsah Kebangsaan Jama’ah Sholawat Nariyyah 4444 Sidoarjo Bersama Masyarakat Trosobo, Doakan Keselamatan dan Kedamaian Bangsa Indonesia.

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 22
    • 0Komentar

      Sidoarjo, 3 September 2025. MDTNI Journalist  – Majelis Pecinta Sholawat Nariyyah 4444 Sidoarjo bersama masyarakat Trosobo menggelar Istighotsah Kebangsaan yang dikemas dalam rangkaian Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Acara berlangsung di Jalan Kembar Perumahan Pondok Trosobo Indah, Selasa (2/9/2025) malam. Kegiatan diawali dengan pembacaan Qoshidah Burdah dan Rotib Al-Hadad, dilanjutkan dengan istighotsah memohon keselamatan bagi bangsa Indonesia agar […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle GB9
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Kasus Kuasa Palsu Tanah Trixy Mahalia: Mantan Fotomodel Wajah Femina 1986 Gugat 4 Tergugat di PN Gianyar Bali.

    Kasus Kuasa Palsu Tanah Trixy Mahalia: Mantan Fotomodel Wajah Femina 1986 Gugat 4 Tergugat di PN Gianyar Bali.

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 24
    • 0Komentar

      Bali, 3 September 2025. MDTNI Journalist – Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel era 1980-an sekaligus pemenang Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, kini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali. Perkara yang teregister dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin ini memasuki sidang ke-7 pada Rabu (3/9/2025). Dalam gugatan tersebut, Trixy Mahalia bertindak sebagai penggugat, melawan empat pihak tergugat, yakni Restu Mayasari, […]

expand_less