Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional,NASIONAL,PERISTIWA,VIRAL » Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

  • account_circle GB9
  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau busuk praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) terdiri dari Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, kini tengah disorot tajam karena diduga terjadi pemotongan anggaran hingga 30%.

Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, mencoba menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya klarifikasi justru dibalas dengan arogansi dan intimidasi oleh aparat desa.

Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi terhadap Media

FWAB telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya mendapat tanggapan normatif, permintaan informasi publik ini justru ditanggapi dengan penolakan kasar dan tindakan intimidatif.

Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara hukum keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak bertanya soal anggaran.” Pernyataan dan sikap ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tapi juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan dugaan upaya pembungkaman media.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 195 juta.

2. Penolakan Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 huruf b dan c UU KIP:

> “Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai laporan keuangan, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran.”

Sanksi (Pasal 52 UU KIP):

> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai sanksi administratif.”

3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa

Apa yang terjadi di Desa Ngampel merupakan contoh nyata darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif terhadap jurnalis dan mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran, publik patut menduga bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.

Transparansi adalah jantung dari pemerintahan yang bersih. Dan ketika media, sebagai pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Tuntutan FWAB dan Rekomendasi

FWAB mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Bankeu di Desa Ngampel.

2. Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi sesuai UU Tipikor.

3. Komisi Informasi dan Dewan Pers memanggil aparat desa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.

4. Bupati Gresik memberi sanksi kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan informasi publik.

Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak bisa dibungkam. Publik berhak tahu.

Editor:yy

  • Penulis: GB9

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions
    War

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 450
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Desa Gubug Viral, Dikepung Tempat Karaoke dan Kos-kosan “Plus-plus”

    Desa Gubug Viral, Dikepung Tempat Karaoke dan Kos-kosan “Plus-plus”

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 33
    • 0Komentar

      MDTNI Journalist – Grobogan, Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang sebelumnya dikenal sebagai desa layak anak, kini ramai jadi sorotan publik. Pasalnya, desa yang memiliki citra religius itu disebut-sebut dikepung tempat karaoke malam dan kos-kosan “plus-plus” yang disewakan secara jam-jaman. Fenomena ini memicu keresahan warga karena dikhawatirkan merusak moral generasi muda sekaligus mencoreng nama desa yang sejak lama identik dengan ulama dan […]

  • PNIB dan Pagar Nusa Lingpasraga Gelar Istighotsah, Burdah Doa Untuk Keselamatan Bangsa Bersama KH Hanan Majdi

    PNIB dan Pagar Nusa Lingpasraga Gelar Istighotsah, Burdah Doa Untuk Keselamatan Bangsa Bersama KH Hanan Majdi

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 33
    • 0Komentar

      MDTNI Journalist – Jombang, 30 Agustus 2025 Memperingati Ulang Tahun Padepokan Pagar Lingpasraga Megaluh Yang Ke – 6, dan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80Th, Pagar Nusa Lingpasraga Megaluh Jombang bersama Organisasi Kemasyarakatan kebangsaan lintas agama, suku dan budaya Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu menggelar acara Burdah, Istighotsah dan Doa Bersama untuk keselamatan rakyat dan bangsa Indonesia Bersama KH Hanan Majdi dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. Acara […]

  • Sinergi Pemerintah, TNI-Polri, dan LSM di Kota Pahlawan: Deklarasi Damai untuk Menjaga Persatuan dan Keamanan Surabaya.

    Sinergi Pemerintah, TNI-Polri, dan LSM di Kota Pahlawan: Deklarasi Damai untuk Menjaga Persatuan dan Keamanan Surabaya.

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 30
    • 0Komentar

      Surabaya, 4 September 2025. MDTNI Journalist  – DPP Madas yang diketuai Bung Taufik bersama 35 LSM dan komunitas se-Surabaya mendeklarasikan pernyataan damai di Lapangan Tugu Pahlawan. Dalam deklarasi tersebut, mereka sepakat menolak segala bentuk provokasi, kerusuhan, dan anarkisme yang berpotensi memecah persatuan masyarakat Kota Pahlawan. Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wali Kota Surabaya […]

  • Kebudayaan Kental dengan Sentuhan Modern, RT 2 Dusun Gabus Gemparkan Jalan Sehat Desa Wonokromo!

    Kebudayaan Kental dengan Sentuhan Modern, RT 2 Dusun Gabus Gemparkan Jalan Sehat Desa Wonokromo!

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 35
    • 0Komentar

       MDTNI Journalist – Lamongan, 31 Agustus 2025 – RT 2 Dusun Gabus Desa Wonokromo kembali menunjukkan semangat kebersamaan dan kreativitasnya dengan mengikuti acara jalan sehat kreasi se Desa Wonokromo yang diselenggarakan di Balai Desa Wonokromo Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Acara ini dimulai dari Dusun Jati Langkir sebagai titik start dan berakhir di Balai Desa Wonokromo. Menurut Ketua Tim RT 2, Bu Aan, yang saat itu ditemui oleh awak media, […]

  • Gandeng Ormas dan Perguruan Silat, Kapolsek Cerme Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    Gandeng Ormas dan Perguruan Silat, Kapolsek Cerme Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle GB9
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Gresik, MDTNI Journalist — Senin (01/09/2025). Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cerme dan Kabupaten Gresik secara umum, Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, S.H., M.H., mengambil langkah proaktif dengan mengundang perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan silat. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi kuat dalam menjaga stabilitas wilayah. Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, […]

expand_less