Kasus Kuasa Palsu Tanah Trixy Mahalia: Mantan Fotomodel Wajah Femina 1986 Gugat 4 Tergugat di PN Gianyar Bali.

 

Bali, 3 September 2025. MDTNI Journalist – Kasus sengketa tanah yang melibatkan mantan fotomodel era 1980-an sekaligus pemenang Wajah Femina 1986Trixy Mahalia, kini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Perkara yang teregister dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin ini memasuki sidang ke-7 pada Rabu (3/9/2025). Dalam gugatan tersebut, Trixy Mahalia bertindak sebagai penggugat, melawan empat pihak tergugat, yakni Restu Mayasari, Wayan Sudiarta, Notaris Agus Satoto, S.H., M.Hum., serta Notaris Angela Sebayang, S.H.

Sengketa ini bermula pada tahun 2003, saat Trixy membeli sebidang tanah di Banjar Puaya, Sukawati, Bali, dari maestro tari legendaris Bali, I Made Djimat. Transaksi dilakukan di hadapan notaris Agus Satoto, sementara sertifikat tanah kala itu masih dalam proses di BPN Gianyar.

Namun, Trixy yang harus kembali ke Jerman tidak sempat mengambil sertifikat tersebut. Kehidupannya kemudian terguncang akibat perceraian dengan sang suami warga negara Jerman, yang membuatnya terikat masalah izin tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan Jerman. Akibatnya, sertifikat tanahnya terbengkalai di Bali.

Pada tahun 2008, seorang kenalan bernama Angela Sebayang, yang mengaku sebagai notaris, menawarkan diri membantu mengurus sertifikat tersebut. Bukannya menunaikan janji, Angela justru diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah diberikan Trixy kepada Wayan Sudiarta.

Dengan dokumen tersebut, tanah milik Trixy berpindah tangan kepada Restu Mayasari melalui transaksi di hadapan notaris Agus Satoto. Proses itu berlangsung diam-diam tanpa sepengetahuan Trixy.

Trixy menuturkan bahwa dirinya telah berjuang selama 18 tahun untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah tersebut.

“Selama ini saya memilih tidak menyebut nama pelaku karena menghormati asas pencemaran nama baik. Namun demi kebenaran, saya kini membuka semuanya,” tegasnya dalam pernyataan terbuka kepada media.

Dengan pendampingan kuasa hukum Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Trixy berharap majelis hakim PN Gianyar dapat memberikan putusan yang adil.

“Saya mohon dengan penuh kerendahan hati agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” ujarnya.

Sidang perkara ini terus berlanjut di PN Gianyar dan mendapat sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik pemalsuan kuasa dalam transaksi tanah—sebuah persoalan yang kerap muncul dalam kasus pertanahan di Bali.

Redaksi: Team

Editor: Mnd

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Gresik Punya Destinasi Kuliner Malam, TanaTuju Suguhkan Makanan UMKM, Live Music, dan Pemandangan Lampu Kota Memukau.

  GRESIK, 5 Spetember 2025. MDTNI Journalist  – Malam di Gresik kini tak lagi sepi. Hadirnya TanaTuju, pusat…

Kelurahan Bulak Banteng Luncurkan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 untuk Warga Berpenghasilan Rendah di Kecamatan Kenjeran Surabaya.

  SURABAYA, 5 September 2025. MDTNI Journalist  – Melalui program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025,…

Kanit Binmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ipda Setiyono Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PT Mitra Toyota Indonesia Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat.

  TANGERANG, 5 September 2025. MDTNI Journalist  – Kanit Binmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Ipda Setiyono, SH,…