Sidoarjo, 4 September 2025. MDTNI Journalist – Kepala Sekolah SMP PGRI 16 Musti Khasiana, Sidoarjo, diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan menahan ijazah sejumlah siswa yang telah lulus. Penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan karena siswa belum melunasi kewajiban pembayaran SPP dan biaya lainnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah siswa dan wali murid mengadu ke media lokal pada awal September 2025. Mereka mengaku tidak bisa mengambil ijazah meski sudah dinyatakan lulus.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP PGRI 16 membenarkan adanya penahanan ijazah di sekolahnya. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan internal sekolah yang disepakati bersama para guru.
“Ijazah memang kami tahan bagi siswa yang masih ada tunggakan. Dana BOS tidak cukup untuk menutupi gaji guru dan operasional sekolah,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), yang secara tegas melarang sekolah menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak siswa untuk mendapatkan dokumen pendidikan. Para aktivis pendidikan menilai, penahanan ijazah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masa depan siswa yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
Kasus ini kini mendapat sorotan luas. Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak siswa atas ijazah tanpa dikaitkan dengan masalah administrasi maupun keuangan. Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan agar tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.