Dugaan Pemotongan Anggaran 30% Proyek Desa Ngampel: Arogansi Aparat, Intimidasi Pers, dan Matinya Transparansi

Gresik, RadarCNNONLINE,01/09/2025 Bau busuk praktik korupsi kembali mencuat dari proyek pembangunan gedung di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Proyek senilai total Rp 650 juta, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) terdiri dari Rp 350 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta, kini tengah disorot tajam karena diduga terjadi pemotongan anggaran hingga 30%.

Isu ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Arus Bawah (FWAB) pada Senin, 01 September 2025, mencoba menginvestigasi penggunaan dana tersebut. Namun upaya klarifikasi justru dibalas dengan arogansi dan intimidasi oleh aparat desa.

Arogansi Aparat Desa dan Intimidasi terhadap Media

FWAB telah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Desa Ngampel. Namun, bukannya mendapat tanggapan normatif, permintaan informasi publik ini justru ditanggapi dengan penolakan kasar dan tindakan intimidatif.

Sekretaris Desa Ngampel dengan enteng menyatakan bahwa pemerintah desa tidak berkewajiban menjawab pertanyaan wartawan, sebuah pernyataan yang secara hukum keliru dan mencederai prinsip keterbukaan.

Lebih lanjut, salah satu perangkat desa menggebrak meja dan menantang wartawan duel, sembari berkata bahwa “media tidak berhak bertanya soal anggaran.” Pernyataan dan sikap ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tapi juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan dugaan upaya pembungkaman media.

Landasan Hukum yang Dilanggar

1. Dugaan Korupsi / Pemotongan Anggaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Jika benar terdapat pemotongan 30% dari Rp 650 juta, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 195 juta.

2. Penolakan Informasi Publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 huruf b dan c UU KIP:

> “Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi mengenai laporan keuangan, program, kegiatan, dan penggunaan anggaran.”

Sanksi (Pasal 52 UU KIP):

> “Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dikenai sanksi administratif.”

3. Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Matinya Transparansi, Tanda Darurat Demokrasi di Tingkat Desa

Apa yang terjadi di Desa Ngampel merupakan contoh nyata darurat demokrasi di tingkat desa. Ketika pemerintah desa bersikap represif terhadap jurnalis dan mencoba menutup-nutupi penggunaan anggaran, publik patut menduga bahwa ada ketidakberesan serius dalam pengelolaan dana publik.

Transparansi adalah jantung dari pemerintahan yang bersih. Dan ketika media, sebagai pilar keempat demokrasi, dibungkam, maka itu adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Tuntutan FWAB dan Rekomendasi

FWAB mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Bankeu di Desa Ngampel.

2. Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi sesuai UU Tipikor.

3. Komisi Informasi dan Dewan Pers memanggil aparat desa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.

4. Bupati Gresik memberi sanksi kepada oknum perangkat desa yang mencederai keterbukaan informasi publik.

Red,RadarCNN Gresik – Demokrasi tak boleh dikubur di ruang desa. Pers tak bisa dibungkam. Publik berhak tahu.

Editor:yy

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *