Categories DAERAH,VIRAL

Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Fotomodel Juara Wajah Femina Era 80an, Trixy Mahalia.

 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas  Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Resmi  ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Fotomodel Juara Wajah Femina Era 80an,  Trixy Mahalia.

MDTNI Journalist – Bali – Perjuangan panjang fotomodel era 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak baru. Rabu (3/9)

Setelah 18 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, kini kasus tersebut resmi ditangani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.

Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (3/9/2025) menggelar sidang perdana mediasi perkara perdata Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin dengan agenda pertemuan awal. Sidang dipimpin Hakim Mediator bersertifikat Mahkamah Agung.

 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas  Adv. Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO. Resmi  ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Fotomodel Juara Wajah Femina Era 80an,  Trixy Mahalia.

Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Trixy Mahalia bersama kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar di tingkat nasional. 

Hadir pula Frizon Parsaoran Sitanggang, konsultan pajak-akuntan sekaligus asisten advokat dari Rikha & Partners. Dari pihak tergugat, Restu Mayasari, hanya diwakili kuasa hukum substitusi, Juan Albert Mandena. Namun, Hakim Mediator menegaskan bahwa pada mediasi berikutnya, tergugat utama wajib hadir. Agenda mediasi pun diundur ke 15 September 2025.

“Kuasa hukum substitusi tidak dapat mengambil keputusan sendiri. Kehadiran tergugat utama mutlak diperlukan,” tegas Hakim Mediator dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Adv. Rikha Permatasari, menegaskan perkara ini harus diselesaikan secara transparan dan adil.

 “Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Hukum harus berpihak pada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Trixy Mahalia menyampaikan harapannya agar hak kepemilikan sah atas tanahnya segera dipulihkan.

“Saya memohon dengan penuh kerendahan hati agar hak saya dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Gianyar menekankan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan menjelang agenda mediasi mendatang.

Redaksi dan Editor
Penulis: Y4N – Editor: Bwrd

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Geger Penemuan Bayi Perempuan di Semak-semak Bunar, Tangerang

  MDTNI Journalist – Tangerang, 5 September 2025 — Pagi sekira pukul 06.00 Wib, warga Desa…

Pak Kades Nur Yanto Apresiasi Semangat Warga Dusun Duri dalam Peringatan HUT RI ke-80

  MDTNI Journalist – Lamongan 5 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik…

Doa Kebangsaan dan Ikrar Damai di Alun-Alun Gianyar: Bukti Gianyar Adalah Teladan Toleransi

Gianyar, MDTNI Journalist — Ribuan warga tumpah ruah di Alun-Alun Gianyar pada Kamis pagi (4/9/2025). Mereka…